Lokal Populer

Pembongkaran Lapak di Jalan Sultan Hamid II, PKL Mengadu ke Pemkot Pontianak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahyudin, salah satu PKL yang sudah 13 tahun berjualan Jl Sultan Hamid II ini, ia meminta solusi dari Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono atas penertiban lapak-lapak mereka. Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Rabu, 28 September 2022 pagi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota (Satpol-PP) Kota Pontianak melakukan penertiban kios/bangunan liar pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Rabu 28 September 2022 pagi.

Puluhan petugas gabungan Satpol PP, dan personel Polri dan TNI membongkar satu persatu bangunan semi permanen yang ada di jalan Sultan Hamid II tersebut.

Proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif, pemilik lapak yang berada di lokasi tampak hanya bisa pasrah dan tanpa perlawanan melihat kiosnya dibongkar.

Mahyudin, salah satu PKL yang sudah 13 tahun berjualan di salah satu lapak yang terkena penertiban tersebut, meminta solusi dari Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono atas penertiban lapak-lapak ini.

Pengunjung Pasar Raya Sintang Sepi, Banyak PKL Berhenti Berdagang

"Kami ini dari PKL Sultan Hamid, kita minta solusi dari Walikota itu bagaimana, jangan sudah dibongkar kita hilang pekerjaan kan kita punya tanggungan untuk anak istri, kredit segala macam, kontrak rumah," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada informasi apakah akan ada kompensasi yang mereka terima paska penertiban lapaknya tersebut.

"Ndak ada, tidak ada kompensasi, istilahnya memang kita ini di roboh-robohkan gitu jak," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan penertiban ini, hanya saja mereka meminta solusi dari Pemerintah kota Pontianak agar mereka tetap bisa bekerja.

Mengingat berjualan di lapak ini adalah satu-satunya mata pencaharian mereka, sehingga dengan penertiban tersebut telah membuat mereka hilang pekerjaan.

"Alasannya karena mau dibangun jembatan," ucapnya

"Okelah, kalau Pemerintah memang mau makai ini kita maklum. Tapi solusinya nanti kita bagaimana," jelasnya.

Oleh karenanya ia meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk dapat memberikan gerobak container sebagai kompensasi lapak mereka yang ditertibkan itu.

Solusi Permasalahan

Mengingat sebelumnya ada kompensasi yang sama kepada beberapa PKL yang sudah terlebih dahulu ditertibkan.

"Nah ini kedepannya kita minta kalau memang Pak Wali juga ikut memikirkan masyarakatnya, ya kita supaya dikasi kayak container gitulah atau gerobak yang seragam mulai dari ujung jembatan itu kan sudah pakai itu, lalu kita disini juga," ucapnya.

Ketua DPRD Sintang Prihatin Omzet PKL Merosot Drastis Imbas Pengunjung Pasar Raya Sepi

"Jadi kalau memang nanti ini mau dikerjakan itu gerobak bisa kita pindah-pindahkan, jadi udah tidak permanen tidak menggangu," jelasnya

Menurutnya hal ini dapat menjadi solusi untuk permasalahan ini. Selain Pemerintah dapat melakukan pembangunan dengan nyaman, ia dan rekan-rekannya sesama PKL juga tidak hilang pekerjaan.

"Biar sama-sama enak, Pemerintah enak, kita ini cari duit juga bisa, gitu. Makanya kita dah bilang, kita ini tidak mengganggu Pemerintah, maksudnya tidak menghambat untuk membangun jembatan ini," ucapnya.

Ia mengakui bahwa sebelumnya surat pemberitahuan penertiban dari Satpol-PP memang sudah disampaikan, hanya saja dikarenakan tidak adanya solusi dari Pemkot menyulitkan mereka untuk pindah dari lokasi tersebut.

"Oh ini ada surat-surat selalu dikasi, cuman kita minta solusinya sampai sekarang itu belum ada, kan gitu," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini ia sudah tidak memiliki pekerjaan lain lagi,

"Mulai hari ini pengangguran lah kita, udah ndak ada, tergantung disini," ucapnya.

Oleh karenanya, Ia berharap kepada Walikota Edi Kamtono dapat bertemu atau ditemui oleh para PKL Jalan Sultan Hamid II ini, untuk mendengar dan memberikan solusi atas keluhan mereka.

"Nah itu saya minta tolong supaya Pak Walikota ini juga mendengarkan lah, karena dulu waktu pemilu saya juga ikut andil untuk mendukung beliau jadi Walikota," ucapnya.

"Kalau bisa pak wali ada kesempatan kami dari perwakilan PKL sultan hamid mohon bertemu bertemu dengan bapak, untuk meminta solusi atau petunjuk dari permasalahan kami ini. Agar kami ini tidak menjadi pengangguran," tutupnya.

Pedagang Pasrah

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak melakukan pembongkaran kios / bangunan liar pedagang kaki lima di sepanjang jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Rabu 28 September 2022 pagi.

Puluhan petugas Satpol PP Kota Pontianak dengan pengaman dari Kepolisian dan TNI membongkar satu persatu bangunan semi permanen yang masih berdiri di jalan Sultan Hamid II tersebut.

Proses pembongkaran pun berjalan aman dan kondusif, walaupun para pemilik lapak berada di lokasi.

Mereka pasrah melihat kios mereka dibongkar dan tidak melakukan perlawanan.

Satpol PP Kota Pontianak, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang - Undangan Daerah Fery Abdi menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah mengirimkan surat peringatan hingga 3 kali.

Tidak hanya itu, pihaknya dari pemerintah Kota Pontianak sudah mengadakan pertemuan berkali - kali dengan para pedagang agar pedagang membongkar dengan sukarela bangunan mereka.

Setelah berbagai langkah persuasif dilakukan, namun masih ada yang mengabaikan, Satpol PP barulah mengambil langkah penegakan.

"Penertiban bangunan liar ini sudah sesuai dengan surat tugas, secara administrasi kita sudah layangkan surat SP1 sampai 3, dari kelurahan, Kecamatan, hingga Kota, kita juga sudah secara persuasif mengundang PKL untuk membongkar sendiri, tetapi masih ada yang membandel maka kita bongkar,"ujarnya.

Pembongkaran bangunan liar di jalan Sultan Hamid 2 Pontianak tidak hanya upaya untuk mendukung pembangunan jembatan Duplikasi Kapuas 1, namun Fery Abdi menegaskan bangunan liar tersebut memang telah melanggar Perda nomor 19 tahun 2021.

Diakui Fery, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi tersebut, namun sejumlah pedagang kembali berjualan.

Selain itu, para pedagang pun telah diarahkan bahkan mendapat kios untuk berjualan di kawasan Kenangan Anggrek, namun dengan alasan sepi para pedagang kembali membuat bangunan di jalan Sultan Hamid II.

Berita Terkini