BBPOM Pontianak dan Komisi IX DPR RI Ajak Masyarakat Singkawang Aktif Awasi Obat-obatan Tradisional

Penulis: Rizki Kurnia
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BBPOM Pontianak dan Anggota Komisi IX DPR RI, Alifuddin mensosialisasikan perkuatan pengawasan obat tradisional kepada masyarakat Kota Singkawang. Minggu 25 September 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak mengajak masyarakat Kota Singkawang untuk berperan aktif mengawasi produk obat-obatan tradisional yang banyak tersebar di masyarakat.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah saat sosialisasi perkuatan pengawasan obat tradisional bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Alifuddin kepada masyarakat Kota Singkawang di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Minggu 25 September 2022.

Menurut penuturan Fauzi, keterlibatan masyarakat dan stakeholder serta pihak terkait lainnya akan sangat membantu dalam mengawasi obat-obatan tradisional yang banyak menyebar di masyarakat.

Ia menyebutkan, di Kalimantan Barat masih terdapat banyak obat-obatan tradisional yang salah dalam proses produksinya, pemakaiannya hingga pemasarannya ataupun periklanannya.

"Sehingga dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih cerdas dalam memilah obat-obatan tradisional," ujar Fauzi Ferdiansyah, Minggu 25 September 2022.

Untuk mengetahui obat-obatan tradisional tersebut telah terdaftar oleh BPOM, lanjutnya, masyarakat dapat mengecek lewat aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh lewat Playstore maupun App Store.

Tinjau Normalisasi Sungai, Wali Kota Tjhai Chui Mie Harap Dapat Atasi Banjir di Singkawang

Selain itu, masyarakat, katanya, dapat melaporkan temuan-temuan obat-obatan tradisional ataupun obat-obatan lainnya yang terindikasi berbahaya ke BBPOM lewat media sosial resmi BBPOM atau BPOM Mobile.

Selain itu, Balai Besar POM mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning dan diumumkan Badan POM.

"Selalu ingat Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," imbaunya.

Selain itu, ia menerangkan, peran pemerintah daerah sangat strategis untuk membantu mengawasi obat-obatan dan produk-produk makanan di wilayahnya.

Di mana, melalui dinas terkait yang memiliki personil dapat menjadi mitra untuk mengecek atau memantau di lapangan, mulai daru sharing informasi atau pun dalam proses tindak lanjut.

"Karena jika izin, distribusi, produksi, tapi pengolahan produknya di BPOM, sinergis ini yang penting dalam upaya bersama membertantas obat tradisional ilegal dan mengandung bahan berbahaya," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini