TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sama-sama Aparatur Sipil Negara atau ASN, simak perbedaan terbaru antara PNS dan PPPK mulai dari Gaji, Tunjangan hingga fasilitas lainnya.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
• VIRAL Aturan Baru! Sanksi PNS Cerai Kini Wajib Memberikan Sebagian Gaji untuk Janda ASN
Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja.
Perbedaan manajemen di antara PNS dan PPPK juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Besaran gaji ASN
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Gaji PNS
Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS.
Berikut rincian gaji PNS di Indonesia (gaji pokok):
• Aturan Baru ASN 2023 - Pemerintah Kini Bikin PNS Semakin Sulit Berkutik
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
• Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022
Gaji PPPK
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
• Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022
Manajemen PNS dan PPPK
Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:
Manajemen PNS meliputi:
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Pangkat dan jabatan;
- Pengembangan karier;
- Pola karier;
- Promosi;
- Mutasi; Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan;
- Penghargaan;
- Disiplin;
- Pemberhentian;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- dan Perlindungan.
Manajemen P3K meliputi:
- Penetapan kebutuhan;
- Pengadaan;
- Penilaian kinerja;
- Penggajian dan tunjangan;
- Pengembangan kompetensi;
- Pemberian penghargaan;
- Disiplin;
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja;
- dan Perlindungan.
Perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan di antara keduanya terlihat dari jumlah poin yang diatur pada manajemen P3K yang lebih sedikit dibanding manajemen PNS.
Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:
- Pangkat dan jabatan,
- Pengembangan karier,
- Pola karier,
- Promosi,
- Mutasi, Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Artinya, manajemen P3K tidak mengatur poin-poin yang tidak disebutkan dalam Pasal 3 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya"