Seperti diberitakan sebelumnya, BKN telah mulai mendata para tenaga non-ASN atau honorer yang ditargetkan selesai pendataan tersebut pada 31 Oktober 2022.
Pendataan ini dilakukan karena pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN tanpa melalui seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ditambah lagi, pemerintah dengan tegas menghapus tenaga honorer yang ditargetkan pada 28 November 2023.
(*)
.
.
.
.