TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggaran Gaji PPPK Tahun 2023 yang dialokasikan pemerintah senilai Rp 25,74 Triliun lengkap dengan rinciannya.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun 2023 untuk Gaji formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK daerah, yang berasal dari dana alokasi umum DAU senilai Rp 396 triliun.
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto mengutip berita Kompas.com, Kamis 22 September 2022.
Dengan alokasi dana tersebut, dia berharap manajemen PPPK daerah bisa semakin baik, khususnya dengan ada jaminan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
• Bocoran Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2023 yang Dialokasi Pemerintah Capai Rp 156 Triliun
Ia merinci, DAU untuk Gaji PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp 21,26 triliun.
DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.
Sementara itu DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera sebanyak Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.
Astera mengatakan selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023.
"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," ucap dia.
• Gaji Pokok Bidan PNS dan Non-PNS Terbaru Tahun 2022
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK guru berdasarkan golongannya
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
• PNS Minggir! Intip Gaji dan Bonus Pegawai BUMN Milik Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya Cuti Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sementara, dilansir dari yogyakarta.bkn.go.id, dituliskan bahwa salah satu perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil PNS dan PPPK terletak pada status penerimaan hak pensiunnya.
PNS akan memperoleh hak pensiun, sementara PPPK tidak memperoleh hak pensiun.
(*)