Bocoran Gaji ke-13 dan THR Pensiunan PNS Tahun 2023 yang Dialokasi Pemerintah Capai Rp 156 Triliun

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji ke-13 PNS - Cek Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Tahun 2023 yang Dialokasi Pemerintah Capai Rp 156 Triliun.

Gaji pokok pensiun PNS

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji Pas-pasan! Tips Cara Mengatur Keuangan Keluarga yang Harus Dilakukan Pasutri

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS Pensiunan janda/duda

- PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

(*)

Berita Terkini