* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
* Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Sumber : Polresta Pontianak
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sebagai informasi tambahan kami berikan cara untuk mengurus SIM online.
Membuat SIM Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id
Membuat SIM Online juga dapat dengan mengunduh Aplikasi Sinar POLRI
Dengan adanya aplikasi dan layanan online untuk membuat SIM diharapkan setiap orang yangberkendara akan memilikinya.
Pada artikel ini akan dibahas tentang cara membuat SIM melalui situs Polri sebagai informasi tambahan.
• Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.