Lokal Populer

BPK Kalbar Akan Lakukan Pemeriksaan Terkait Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa di Kayong Utara

Penulis: Zulfikri
Editor: Tri Pandito Wibowo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kayong Utara, Citra Duani hadiri pertemuan atas tindaklanjut surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat perihal pemberitahuan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan terkait pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD tahun tahun anggaran 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2022 di Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar. Selasa 13 September 2022. TRIBUN PONTIANAK/Jovi.

"Kedua, untuk memperoleh pemahaman yang memadai terkait sistem pengendalian internal dan kelemahan pengendalian yang ada didalam pengelolaan BLT-DD Pemkab Kayong Utara, melakukan penilaian resiko dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadi dan dampak terjadinya, terkait dengan kita menentukan hal pokok apa nanti yang akan kita periksa detail rinci yang akan disimpulkan nanti diakhir pemeriksaan termasuk lingkup dan tujuan pemeriksaan," tukasnya.

Bupati Citra 

Pada kesempatan itu, Bupati Kayong Utara Citra Duani menyampaikan Pemkab Kayong Utara mengucapkan selamat datang kepada Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat beserta staf yang akan melaksanakan tugas.

"Pemerintah Daerah mengucapkan selamat datang di Kayong Utara kepada Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, beserta staf yang akan melaksanakan tugas di Kayong Utara," kata Bupati Citra Duani. Selasa 13 September 2022.

Bupati Kayong Utara Citra Duani Yakin Anggaran Daerah Terserap Maksimal

Bupati Citra menerangkan sekilas, tentang Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) ini dan kebijakan yang dikeluarkan.

"Bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) ini, melalui jaring instrumen dan jaring pengamanan sosial Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan kebijakan yaitu peraturan Menteri desa nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan peraturan Menteri desa nomor 11 tahun 2019 tentang penggunaan prioritas dana desa yang diantaranya terkait penyediaan bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa," jelas Bupati Citra.

Untuk itu, Pemkab Kayong Utara menyambut baik atas pemeriksaan kepatuhan pendahuluan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD ini.

"Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyambut baik atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pendahuluan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT-DD yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Kalbar," tambah Citra Duani.

"Tentu hasil pemeriksaan ini nanti, akan kita jadikan acuan melakukan evaluasi lebih lanjut dan untuk kita perbaiki," tukasnya.

 

Berita Terkini