Perlu diketahui jika mengurus dokumen Sertifikat Tanah anda akan dikenakan biaya sebagai berikut :
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per Sertifikat Tanah.
Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Waktu Penyelesaian Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan. (*)