TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru pencairan BSU September 2022 serta kriteria penerima Subsidi Gaji BLT BPJS yang sebentar lagi cairkan pemerintah.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU Rp 600 ribu kepada para pekerja dengan Gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan skema baru penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau Gaji BSU 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya terus mematangkan persiapan guna menjamin BSU tersalurkan secara tepat, tepat, dan akuntabel.
• Kabar Gembira Subsidi Gaji Hari Ini! Cakupan Penerima BSU 2022 Terbaru Kini Diperluas
Skema Baru BSU 2022
- Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
- Memfinalkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Penyaluran BSU
- Berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Kemnaker pun akan berkoordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," ujar Ida, dikutip dari laman kemnkaer.go.id.
• BBM Sudah Naik! Subsidi Gaji BLT BPJS September 2022 Kapan Cair?
Anggaran BSU 2022
Laman Kemnaker untuk pengecekan bantuan subsidi upah (BSU)
Diketahui, BSU 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan bahwa BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Total anggaran BSU 2022 sebesar Rp 9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000.