TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Program Jaminan Kesehatan di wilayah Kota Pontianak, pemerintah kota lakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Aula Rapat Kantor Walikota Pontianak, Rabu 31 Agustus 2022.
Pertemuan ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan Program JKN di wilayah Kota Pontianak diantaranya anggota komisi IV DPRD Kota Pontianak, para pimpinan rumah sakit, dinas kesehatan dan juga jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di wilayah Pemerintah Kota Pontianak.
Wakil Walikota Pontianak Bahasan mengatakan Program JKN telah diselenggarakan sejak 1 Januari 2014 dilakukan dengan prinsip gotong-royong, yang mampu membantu yang kurang mampu dan yang sehat membantu yang sedang sakit.
Melalui prinsip gotong-royong ini sekaligus akan dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sangat penting untuk memastikan seluruh penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, oleh karena itu diperlukan dukungan oleh seluruh stakeholder," tutur Bahasan.
• Program JKN-KIS Jamin Penuh Pengobatan Jantung Kakek Roki
Ia menambahkan melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan yang hadir harus dapat bersinergi mengoptimalkan perannya masing-masing agar pelaksanaan Program JKN dapat terlaksana dengan baik sesuai standar dan ketentuan.
Salah satu upaya yang dapat kita lakukan bersama dalam peningkatan kualitas layanan yaitu melalui penyediaan fasilitas kesehatan, pemenuhan komitmen dan standar pelayanan minimal serta peningkatan mutu layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni dalam paparannya mengatakan sampai dengan 1 Agustus 2022 cakupan kepesertan JKN di Kota Pontianak adalah 73,27 persen dari total jumlah penduduk Kota Pontianak yaitu 672.727 jiwa.
"Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan pada tahun 2024 cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen. Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," tutur Desvita.
Ia menambahkan untuk mewujudkan hal tersebut tentu BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri, dukungan berupa sinergi dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan sangat menentukan keberhasilan cakupan semesta Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kota Pontianak dalam Program JKN, kedepan tentu kami berharap kita terus dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk mencapai cakupan semesta Program JKN wilayah Kota Pontianak dengan layanan kesehatan yang berkualitas baik di layanan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan," tutup Desvita.
Sebagai informasi berbagai kemudahan kini dapat dirasakan langsung oleh peserta JKN yang ingin mengakses berbagai layanan baik layanan di kantor BPJS Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan.
Salah satunya adalah antrean online di fasilitas kesehatan yang langsung terkoneksi melalui aplikasi Mobile JKN.
Cukup mengambil nomor antrean fasilitas kesehatan dari rumah melalui aplikasi Mobile JKN peserta sudah dapat menghemat waktu karena tidak perlu mengantre terlalu lama di fasilitas kesehatan.
Begitu juga dengan identitas peserta, kini peserta hanya cukup menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jika ingin mendapatkan layanan, peserta juga dapat menunjukan KIS Digital yang juga telah tersedia di aplikasi Mobile JKN.