September 2022 Cek Bansos Reguler Sudah Cair atau Belum ? PKH Tahap 3 BPNT dan PBI Lanjutan

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan uang tunai dari pemerintah kembali disalurkan kepada penerima bantuan PKH, BPNT dan PBI. Cek Bansos September 2022

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek pencairan bansos September 2022 mulai hari ini melalui link dan apikasi.

Pemerintah terus menyalurkan bansos di tahun 2022, khususnya untuk bansos reguler seperti PKH, PBI dan BPNT.

Aplikasi dan link bansos dapat mengecek bantuan sosial yang disalurkan pemerintah dari waktu dan sudah cair atau belum.

Bantuan reguler tahun ini PKH, BPNT hingga PBI Septemberi ini menjadi waktu penyaluran tahap berikutnya setelah Agustus 2022.

Untuk program bantuan PKH merupakan tahap penyaluran yang ke 3.

Pengecekan melalui aplikasi bisa melalui Aplikasi DTKS yang tersedia di Play Store sedangkan linknya lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk melakukan pengecekan atau menggunakan aplikasi atau link cekbansos pastikan peserta sudah memenuhi syarat.

Yaitu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar di DTKS.

Daftar Bantuan Segera Cair September 2022 - Bansos BSU BLT hingga PKH

Cara Download Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi ini tersedia di Play Store untuk membantu peserta mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

- Unduh melalui Play Store.

 - Buat akun baru jika belum pernah terdaftar.

- Lalu Login melalui username dan paswordnya.

- Login lalu search.

- Data penerimaan bantuan akan muncul secara lengkap.

Cek Bansos Aplikasi Bansos / Link Cekbanos

- Buka Aplikasi DTKS atau klik link https://cekbansos.kemensos.go.id atau ketik saja di browser cek bansos dtks.

- Setelah masuk lalu ketikkan propinsi, ibu kota, kecamatan hingga desa.

- Paling bawah ketikkan nama atau nik sesuai ktp

-  masukkan kode (captcha) yang muncul

- lalu klik pencairan.

- Nama peserta akan muncul mulai dari PKH, BPNT dan PBI sesuai peroidenya.

Bantuan PKH, BPNT dan PBI

1. PKH

Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Tahap Pencairan PKH 2022

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM

3. PBI-JK

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.

Cara Ajukan Bantuan

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.

Berita Terkini