TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menyediakan program Jaminan Kesehatan yang pelaksanaanya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ), setidaknya ada dua jenis pelayanan di sediakan terkait dengan keanggotaanya.
Yang pertama kepesertaan dengan golongan PBI, Kepesertaan ini diperuntukan untuk masayarakat kurang mampu dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan.
Badan penyelenggara jaminan sosial memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin bergabung dalam kepesertaannya di BPJS Kesehatan.
Setiap orang bisa memilih untuk mendapatkan fasilitas dan kategori kepesertaan di BPJS, terdapat dua kategori yang pertama BPJS Kesehatan yang dibayarkan secara mandiri dan yang kepesertaanya bersifat PBI atau menjadi tanggungan negara.
Adapun yang menjadia kategori pelayanan BPJS yang kedua adalah peserta dengan kepesertaan Non PBI atau Mandiri.
Jika terdaftar sebagai pendaftar non PBI artinya sesorang akan diwajibkan membayar sendiri iurannya setiap bulan.
Iuran ini dihitung berdasarkan kelasa yang dipilih oleh peserta, secara khusus untuk kepesertaan yang satu ini adalah bagi masyarakat yang memiliki penghasilan.
• Catat ! INI DAFTAR Penyakit Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Dengan Aturan Terbaru
Tidak hanya itu perbedaan juga akan berpengaruh terhadap fasilitas kesehatan yang akan diterima dari peserta.
Sedangkan jika kepesertaan yang sifatnya PBI maka seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui dinas sosial.
Tujuan BPJS PBI adalah untuk membantu masyarakat kurag mampu agar bisa mendapatkan layanan dan perlindungan, serta fasilitas kesehatan yang baik.
Lantas, Bagaimana jika masyarakat yang dengan kepesertan BPJS Kesehatan secara mandiri ingin mengurus pindah kategori ke Sistem Kategori PBI yang iuran perbulannya dibayar oleh pemerintah ?
Berikut ini kami siapkan untuk anda, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan jika dikantor !
Langkah pertama yang dapat anda lakukan adalah melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan yang berada di domisili terdekat dengan membawa dokumen yang di perlukan :
* Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) seluruh anggota keluarga.
* Kartu Keluarga ( KK ).