* Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
* Surat kuasa dengan materai Rp 10.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan
Jika semua dokumen telah siap maka ikuti langkah selanjutnya...
1. Membuat surat permohonan dari RTÂ
Anda perlu membuat surat permohonan terlebih dahulu yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW setempat.
Setelah itu, Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili.
Surat Permohonan ini berguna sebagai pengantar kepada petugas di desa dalam membuat Surat keterangan domisili anda.
2. Selanjutnya anda harus mengurus surat ini di kantor desa atau Kelurahan
Petugas di Kantor Desa akan memverifikasi data anda yang tadi dibuat RT.
Jika berkas Anda dinyatakan lengkap, proses selanjutnya Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa terkait.
Itulah cara mengurus pembuatan surat keterangan Domisili di Kantor Desa atau Kelurahaan, khusus untuk dokumen yang satu ini anda tidak dapat melakukan pembuatannya dengan cara online, melainkan harus datang langsung ke Kantor Desa. (*)