Cara Buat Surat Keterangan Domisili Di Kantor Desa Atau Kelurahan, Bawa Surat Permohonan Dari RT !

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKD-Berikut Informasi terbaru untuk anda yang ingin membuat surat keterangan domisili, anda harus mengurusnya di Kantor Desa atau Kelurahan dengan mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan, terutama adalah surat keterangan dari RT.

* Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)

* Surat kuasa dengan materai Rp 10.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan

Jika semua dokumen telah siap maka ikuti langkah selanjutnya...

1. Membuat surat permohonan dari RT 

Anda perlu membuat surat permohonan terlebih dahulu yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW setempat.

Setelah itu, Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili.

Surat Permohonan ini berguna sebagai pengantar kepada petugas di desa dalam membuat Surat keterangan domisili anda.

2. Selanjutnya anda harus mengurus surat ini di kantor desa atau Kelurahan

Petugas di Kantor Desa akan memverifikasi data anda yang tadi dibuat RT.

Jika berkas Anda dinyatakan lengkap, proses selanjutnya Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa terkait.

Itulah cara mengurus pembuatan surat keterangan Domisili di Kantor Desa atau Kelurahaan, khusus untuk dokumen yang satu ini anda tidak dapat melakukan pembuatannya dengan cara online, melainkan harus datang langsung ke Kantor Desa. (*)

Berita Terkini