TRIBUNPONTIAK.CO.ID – Bagi anda yang baru saja tinggal di suatu daerah untuk keperluan bekerja atau dengan keperluan lain yang mengharuskan untuk membuat Surat Keterangan Domisili.
Surat Keterangan domisili sebagai bentuk Legalitas anda tinggal sementara diwilayah tersebut maka perlu untuk membuat surat keterangan Domisili.
Dokumen SKD adalah dokumen yang menyatakan jika benar seorang tersebut adalah warga tempat dia tinggal dalam waktu yang sementara.
Dokumen surat keterangan domisili berguna layaknya KTP dan Kartu Keluarga yang dapat anda gunakan untuk mengurus pembuatan berbagai macam urusan adminisrasi.
Dokumen Surat Keterangan Domisili ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal pembuatannya.
Artinya dokumen Surat Keterangan Domisili hanya berlaku sementara dalam kurun waktu tertentu.
Dokumen Surat Keterangan Domisili hanya boleh dibuat di Kantor Desa.
Jika mengutip dari aturan yang mengatur tentang Surat Keterangan Domisili diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang kependudukan.
Untuk membuat dokumen Surat Keterangan Domisili anda tidak dikenakan biaya apapun.
Jadi bagi anda yang akan mengurus Surat Keterangan Domisili di Kantor Desa atau kelurahan dapat mengikuti panduan dalam artikel berikut ini.
Sebelum mengajukan surat keterangan domisili persiapkan dokumen berikut ini:
Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan surat keterangan domisili:
* Pas foto 3x4 (jumlah dan warna background tergantung ketentuan tiap daerah)
* Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
* KTP serta Kartu Keluarga dalam bentuk asli dan fotokopi
* Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp6.000)
* Surat kuasa dengan materai Rp 10.000 jika pengurusan Surat Keterangan Domisili diwakilkan
Jika semua dokumen telah siap maka ikuti langkah selanjutnya...
1. Membuat surat permohonan dari RT
Anda perlu membuat surat permohonan terlebih dahulu yang ditujukan kepada Ketua RT dan RW setempat.
Setelah itu, Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili.
Surat Permohonan ini berguna sebagai pengantar kepada petugas di desa dalam membuat Surat keterangan domisili anda.
2. Selanjutnya anda harus mengurus surat ini di kantor desa atau Kelurahan
Petugas di Kantor Desa akan memverifikasi data anda yang tadi dibuat RT.
Jika berkas Anda dinyatakan lengkap, proses selanjutnya Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa terkait.
Itulah cara mengurus pembuatan surat keterangan Domisili di Kantor Desa atau Kelurahaan, khusus untuk dokumen yang satu ini anda tidak dapat melakukan pembuatannya dengan cara online, melainkan harus datang langsung ke Kantor Desa. (*)