10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.
Untuk itu persyaratan di atas hanya berlaku untuk ibu atau orangtua bayi peserta BPJS mandiri bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.
Dan selain peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.
• CARA Mengurus Kartu BPJS Kesehatan Mandiri di Kantor BPJS secara langsung, Berikut Persyaratannya !
Kapan iuran mulai dibayar ?
Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari HPL.
Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan. Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.
Cara daftarkan bayi jadi peserta BPJS Kesehatan Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat mendaftarkan bayinya karena adanya persyaratan di atas, jangan khawatir, calon anak Anda masih dapat didaftarkan sebagai peserta jika sudah terlahir.
Pendaftaran dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.
Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan Fotokopi KTP ibu kandung Asli dan fotokopi KK
Demikian Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandunga, BPJS kesatan untuk bayi yang masih didalam kandungan penting agar saat lahir bayi tersebut dapat mendapatkan layanan kesehatan gratis. jadi untuk membuat BPJS Kesehatan kepada bayi minimal 3 bulan sebelum kelahirannya. (*)