TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan dari perusahaan tempat sesorang bekerja.
Upaya pemberian jaminan ketenagakerjaan agar selama bekerja para karyawan merasa terlindungi haknya sebagai seorang Pekerja dari sisi perlindungan kesehatan.
Iuran terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan langsung dibayarkan oleh perusahaan.
Selama bekerja di perusahaan tempat anda bekerja maka selama itu juga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan anda di jamin oleh perusahaan tersebut.
Bagaimana seandainya, seorang tersebut mengundurkan diri atau resign ?
Apakah masih memiliki Hak untuk mencairkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan miliknya?
Berikut ulasan dan syaratnya...
Pertama-tama, ketahuilah dulu bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan jika Anda masih berstatus pekerja aktif.
Untuk itu, setelah resign dan belum mendapatkan pekerjaan baru, ada baiknya anda segera mengajukan klaim.
• CARA Cek Status BPJS Ketenagakerjaan ONLINE Gunakan NIK di KTP !
Saat akan mencairkan berikut Syarat Dokumen nya :
* Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu keluarga
* Buku tabungan
* Paklaring atau surat keterangan pengalaman kerja, keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat Penetapan
* Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari perusahaan
NPWP (jika ada).
• Persyaratan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ahli Waris
Setelah melengkapi syarat dokumen yang diminta, Anda bisa langsung melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign di kantor cabang BPJS terdekat. Adapun berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Bawa dokumen asli
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Setibanya di kantor cabang, lakukan scan QR Code
Lalu Mengisi data diri
4. Unggah dokumen persyaratan klaim dan tunggu notifikasi pengajuan berhasil Saat menerima notifikasi, datangi petugas dan perlihatkan notifikasi. Kemudian Anda akan diberikan nomor antrian.
5. Tunggu untuk proses wawancara
Setelah verifikasi wawancara berhasil, akan diberikan tanda terima
Kini proses sudah selesai. Silahkan tunggu saldo JHT cair di rekening milik Anda. (*)