Persyaratan Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ahli Waris
Jaminan kematian merupakan bagian asuransi ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan sedang aktip kepesertaannya di BPJS kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial memberikan kemudahan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nama Jaminan Kematian.
Jaminan kematian merupakan bagian dari asuransi ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dan sedang aktip kepesertaannya di BPJS kesehatan.
Aturan klaim ini merujuk pada peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ahli waris selanjutnya akan menerima uang tunai dari JKM dengan segala persyaratan yang diserahkan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
• Aturan Penting BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Rawat Inap Standar- KRIS JKN
Nantinya sang ahli aris akan menerima pembayaran tersebut paling lama tiga hari kerja setelah.
Berikut adalah cara klaim jaminan kematian sebagaimana dikutip dari Kompas.com
1. Kartu perserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) peserta dan ahli waris.
3. Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.
4. Surat keterangan kematian atau akta kematian dari pejabat yang berwenang.
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
6. Surat Referensi Kerja.
7. Buku tabungan. Buku Nikah apabila ahli waris merupakan istri atau suami sah peserta.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) untuk saldo lebih dari Rp 50 juta.
• Jenis Layanan Kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Aturan Main BPJS Tanpa Kelas 1, 2 dan 3 !
Kematian BPJS Ketenagakerjaan Setelah mengumpulkan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen tersebut.