TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Tarif Ojek Online atau Ojol terbaru setelah resmi dinaikkan oleh pemerintah hingga dampak terhadap penghasilan atau Gaji para driver.
Penetapan Tarif baru Ojek Online Ojol oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menuai pro dan kontra.
Pasalnya, kenaikan Tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub sangat tinggi dan berpotensi membebani masyarakat dan ekonomi nasional.
Mengutip Kontan, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30 persen.
• Gaji Tukang Parkir Pesawat Terbaru - Ternyata Marshaller Diupah Pakai Dolar Setara Rp 55 Juta
“Kenaikan tarif baru Ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30 persen.
Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50 persen.
Sehingga nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” kata Piter dalam keterangannya Sabtu 13 Agustus 2022.
Menurut Piter, jika kenaikan setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi.
Sehingga membuat minat masyarakat mengunakan ojol akan mengalami penurunan.
Bila itu yang terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap driver karena dapat mengurangi pendapatan atau Gaji driver.
“Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga.
Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan Gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya,” ujar Piter.
Oleh karenanya, pernyataan kenaikan tarif ojol ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan driver dinilai tidak sepenuhnya tepat.
• Ramai Atlet Berprestasi Kini Diangkat PNS, Berapa Gaji PNS Terbaru 2022?
Sebab jika penepatan tarif terlalu tinggi akan membuat pendapatan driver turun dan memiliki dampak yang cukup luas pada sendi-sendi ekonomi.
Seperti membuat daya beli turun, memicu kenaikan harga-harga, dan mengerek inflasi.