5 Narapidana Rutan Sambas Kalbar Mendapat Sertifikat PT Perseorangan

Penulis: Imam Maksum
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Sambas mendapat Sertifikat PT Perseorangan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jumat 12 Agustus 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak Lima Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II b Sambas mendapat sertifikat pendaftaran PT perseorangan.

Lima WBP Rutan Sambas itu menerima sertifikat PT Perseorangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pontianak, Jumat 12 Agustus 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Barat Pria Wibawa mengatakan, pelaksanaan program pembinaan kemandirian yang telah diterapkan selama ini kepada seluruh WBP di Kalimantan Barat disamping untuk pengembangan minat dan bakat, kini telah bergeser bahkan telah ditujukan menjadikan sebuah pekerjaan produktif berskala industri.

Polsek Pemangkat Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Salatiga Sambas

“Pemberian Sertifikat Pendaftaran PT Perseorangan akan memberikan peluang seluas-luasnya kepada para warga binaan kita untuk dapat mengembangkan diri, bersaing dan memiliki kesempatan untuk membuka Usaha Kecil dan Menengah atau UMKM yang dapat diakui serta dibantu oleh pemerintah dalam hal finansial dalam mengembangkan usahanya,” ucap Pria dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, kegiatan ini sangat jelas akan nilai positifnya bagi peningkatan harkat dan martabat Institusi Kementerian Hukum dan Ham secara umum dan juga bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara khusus serta dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi Kemenkumham RI.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti menambahkan, jumlah WBP yang mendapatkan sertifikat Pendaftaran PT perseorangan ada 5 orang yang kebetulan semuanya berada di Rutan Kelas IIB Sambas.

“Untuk Kalimantan Barat sendiri WBP dan Klien Pemasyarakatannya yang sudah berhasil memperoleh sertifikat PT Perseorangan sebanyak 5 orang dari total se- Indonesia ada 101, kelimanya bergerak dibidang Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, Aktivitas Salon Kecantikan,Konstruksi Gedung Hunian ada 2 WBP serta Pembibitan dan Budidaya Kambing Potong,” terangnya.

Pihaknya berharap nanti WBP setelah bebas bisa melakukan kegiatan usaha dan bisa memulihkan kehidupannya dalam meningkatkan perekonomian, rata–rata WBP yang mendapatkan sertifikat kurang dari satu tahun akan bebas. 

Untuk Kalimantan Barat sendiri, penyerahan sertifikat berpusat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan oleh Kakanwil kepada 4 perwakilan WBP, disaksikan Pimti dan ka UPT Pemasyarakatan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini