Prosedur Mengurus Sertifikat Rumah SHM,HGB & SHSRS Yang Benar !
Sertifikat Hak Milik (SHM) menunjukan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah sesuai identitas yang tercatat.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rumah adalah satu diantara aset berharga bagi setiap orang termasuk dalam hal kepemilikan yang sangat penting adalah dokumen vitalnya.
Sertifikat rumah merupakan bukti otentik yang menerangkan bahwa rumah yang dimiliki tersebut sah dimata hukum.
Dengan memiliki dokumen sertifikat rumah status hukum dari rumah tersebut bernilai jual yang tinggi.
Berikut adalah jenis-jenis sertifikat rumah yang wajib anda ketahui
Sebagaimana dirangkum Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 (PP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1996 (PP) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
* Sertifikat Rumah Hak Milik (SHM)
Sertifikat Rumah Hak Milik (SHM) menunjukan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah sesuai identitas yang tercatat.
Memiliki sertifikat rumah jenis SHM adalah tanah bisa diwariskan secara turun menurun, hak milik yang bisa diperjual belikan, bisa pula dijadikan jaminan pinjaman yang dan tidak memiliki batas waktu.
Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak berlaku jika tanah musnah atau jatuh pada negara.
• Daftar Sertifikat ONLINE Lengkap Biaya Penerbitan dan Pengukuran Sertifikat Rumah
* Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Jenis lainnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menunjukan hak seseorang untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atau rumah di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Sertifikat tanah ini berlaku hingga 30 tahun dan bisa kamu perpanjang dengan maksimal waktu 20 tahun.
* Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Ada pula Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) yang berlaku atas kepemilikan seseorang atas rumah susun atau apartemen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/SHMHGBSRSS.jpg)