Perpanjangan SIM di SIMLING bisa Hari Sabtu? Berikut Cara dan Ketentuannya

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL - Mobil layanan SIM keliling-Berikut adalah cara memperpanjang SIM dan persyaratannya dengan mengujungi layanan SIM keliling.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pada artikel berikut akan menerangkan tentang biaya dan persyaratan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Pelayanan Pengurusan SIM Keliling (SIMLING). 

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.

Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.

Dengan adanya pelayanan SIM keliling maka akan mempermudah masyarakat yang ingin melakukan segala urusan yang berkaitan dengan SIM.

SIM adalah dokumen yang wajib dibawa setiap bekendara bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Akan tetapi SIM memiliki masa berlaku yang telah ditentukan selama lima tahun.

Bagi anda yang masa berlakunya akan berakhir dapat segera melakukan perpanjangan masa berlaku SIM sebelum benar-benar habis.

Biaya Urus SIM Terbaru Agustus,Lengkap Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pontianak

Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan dengan cara berikut:

* Perpanjangan dengan Online dengan mengakses website digital korlantas dan dengan aplikasi Sinar (SIM NASIONAL PRESISI).

* Mengunjungi Satpas terdekat dengan lokasi anda.

* Perpanjangan dengan cara mengunjungi pelayanan SIM keliling yang dilakukan oleh kepolisian.

Berikut dokumen yang harus anda persiapkan jika ingin memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C sebagai berikut:

* Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

* Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

* Bukti Cek Kesehatan,

* Bukti Tes Psikologi.

SIM Keliling Hari Ini Kubu Raya - Pontianak Berlangsung Pukul 8 - 11 Tiap Hari

Lantas berapa biaya untuk memperpanjang SIM ?

Untuk biayanya 

Pemilik SIM harus membayar tarif sebesar Rp 60.000 untuk satu tes psikologi.

Sementara jika ingin memperpanjang dua SIM yakni A dan C harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000.

Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling

Korlantas Polri berkomitmen memberikan kemudahan layanan perpanjang masa berlaku SIM.

Pada hari Sabtu, Anda tetap bisa perpanjang masa berlaku SIM.

Itulah informasi terkait dengan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling, anda bisa mengunjungi pelayanan SIM keliling di area anda dengan melengkapi persyaratan diatas.

Kemudahan lain yang dapat dirasakan masyarakat dengan adanya SIM keliling yaitu dapat memperpanjang surat Izin Mengemudinya pada hari sabtu. (*)

Berita Terkini