25 personel diperiksa
Lebih lanjut, Kapolri menyebut 25 personel Polri tersebut telah diperiksa.
Kapolri mengatakan 25 personel itu diduga menghambat tim penyidik dalam menangani kasus Brigadir J.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo.
Ke- 25 personel itu terdiri dari tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Ke-25 personel itu nantinya akan menjalankan pemeriksaan apakah ditemukan pelanggaran kode etik atau tidak.
• Alasan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo! Irjen Syahardiantono Jabat Kadiv Propam Polri yang Baru
"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan jika terbukti memang menghambat proses penyelidikan kasus Brigadir J.
"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Tempat Khusus? Disebut Kapolri Sebagai Tempat Penahanan 4 Polisi Hambat Kasus Brigadir J