Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APLIKASI SINAR-Aplikasi SINAR POLRI mempermudah bagi anda yang akan memperpanjang surat izin mengemudi. segera download di google playstore.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah dipermudah dengan cara online.

Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat POLRI meluncurkan aplikasi yaitu aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)

Aplikasi ini membantu untuk segala macam yang berkaitan dengan penerbitan SIM secara online.

Tentunya dengan harapan semua orang yang mengendarai kendaraan bermotor dapat memilikinya.

Selain untuk membuat SIM baru, fitur pada aplikasi Sinar juga dapat memperpanjang SIM C yang umumnya banyak digunakan oleh masyarakat.

Selain itu, ada pula langkah-langkah memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

Ikuti langkah berikut..

Perpanjang SIM C dengan aplikasi SIM Nasional Presisi

* Unduh aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ dan lakukan verifikasi data.

* Sebelumnya, sudah siapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

* Pilih menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM.

* Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

* Setelah itu, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.

* Jika data dan dokumen yang dibutuhkan sudah benar dan lengkap, SIM akan dicetak.

Jika sudah dicetak, kemudian bisa mengambil SIM nya di Satpas atau minta dikirim ke rumah

Halaman
12

Berita Terkini