Warga kemudian melapor ke Polsek Selakau dan anggota Reskrim gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara atau TKP.
Sekitar pukul 12.30 tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Reskrim dan Polsek di kaki bukit persawahan daerah Desa Mantibar, Kecamatan Selakau, Sambas.
Kemudian tersangka diamankan di Polsek Selakau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 338 KUHP sub 354 ayat 2 dan 354 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)