Rincian Gaji Pokok PPPK Terbaru - Formasi Paling Banyak Dicari Rekrutmen CASN Tahun 2022

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta CASN - Cek Rincian Gaji Pokok PPPK Terbaru, Formasi Paling Banyak Dicari Rekrutmen CASN Tahun 2022.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Penjelasan Pemerintah

Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022 dilakukan atau dibuka untuk PPPK dan CPNS.

Namun demikian, seleksi CPNS yang dimaksud dilakukan melalui Sekolah Kedinasan.

Averrouce menjelaskan, saat ini semua masih dalam proses validasi usulan kebutuhan.

"Sebagai tindak lanjut PermenPANRB 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022," ujarnya, Kamis 30 Juni 2022.

Gaji Pokok Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai dari Kapolsek hingga Kapolri Lengkap Tunjangan Per Bulan

Terkait dengan kapan persisnya seleksi pembukaan CPNS 2022, imbuhnya akan disampaikan pada waktunya.

"Informasi terkait kapan akan dibuka akan disampaikan kemudian, ya, perkenan dimonitor di website kami (Kemenpan RB) dan BKN," ucap Averrouce.

Gaji PPPK

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini