TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Gaji guru terbaru tahun 2022 lengkap dengan Tunjangan yang diterima per bulannya.
Selain mendapat Gaji dan Tunjangan per bulan, menjadi seorang guru juga kerap mendapat pujian.
Hal itu dikarenakan jasa seorang guru yang memberikan ilmu kepada sang murid.
Membahas soal penghasilan, Gaji seorang guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS hampir sama dengan Gaji ASN lainnya.
Yang membedakan hanyalah golongan saja.
• Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, Gaji Guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.
Saat ini, persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1.
Dengan demikian, guru yang baru diterima menjadi PNS otomatis langsung masuk ke Golongan IIIa.
• Gaji TNI Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Tunjangan Per Bulan
Berikut besaran gaji guru yang diterima setiap bulannya, dilansir dari PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji guru PNS Golongan I
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Pada guru PNS Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan besaran gaji sebagai berikut:
Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.