Pemilu 2024

Pemilu 2024, Berikut Ulasan Tentang Ruang Lingkup Serta Mitra Kerja Komisi IX DPR RI

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Komisi merupakan satu diantara contoh pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Komisi IX, berikut merupakan ruang lingkup kerja Komisi IX Beserta Mitra Kerjanya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut merupakan artikel yang akan membahas tentang ruang lingkup Komisi IX DPR RI beserta mitra kerjanya.

Keberadaan lembaga legislatif adalah kaitannya dengan sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Secara umum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), merupakan satu lembaga yang memiliki tugas membuat undang-undang, mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelakasanaannya.

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap kinerja eksekutif.

Satu diantara komisi yang merupakan alat kelengkapan dewan adalah komisii ix.

Hal ini merujuk ketentuan DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi sampai saat ini.

Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi.

Pemilu 2024, Berikut Pengenalan Tugas dan Wewenang Lembaga DPD RI

RUANG LINGKUP DAN TUGAS KOMISI IX DPR RI

Komisi IX DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

1. Kesehatan.

2. Ketenagakerjaan.

3. Kependudukan.

Mitra Kerja Komisi IX DPR RI

Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi IX DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi IX DPR RI berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun.

Mitra Kerja sebagai berikut:

* Kementerian Kesehatan.

Halaman
123

Berita Terkini