NIK, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang Tercantum Pada Format NPWP, Simak Penjelasannya.!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NPWP-SAAT ini Format NPWP telah diintegrasikan bersama dengan NIK, Simak penjelasan NPWP Terbaru dilengkapi NIK, 16 digit angka dan Wajib Pajak Cabang.

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan bagi warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan untuk wajib memiliki NPWP. 

Bagi wajib pajak yang merupakan orang pribadi dan sebagai penduduk sudah memiliki NPWP, menggunakan NIK sudah berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com

Berikut adalah format baru NPWP:

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, format baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Cara Daftar NPWP Online Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dan WNA di Laman Resmi DJP Online

* NIK

Format pertama yakni, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Meski begitu, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid.

Hal ini karena data wajib pajak belum sepadan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

Pihak DJP nantinya akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lainnya.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Namun untuk saat ini, wajib pajak juga akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

* 16 Digit Angka untuk Selain Orang Pribadi

NPWP dengan 16 digit angka berlaku bagi wajib pajak orang pribadi selain penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Halaman
12

Berita Terkini