Gaji TNI Terbaru Tahun 2022 Lengkap dengan Tunjangan Per Bulan

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan TNI Kodam Iskandar Muda saat defile pasukan pada upacara peringatan HUT Ke-69 TNI di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Selasa 7 Oktober 2014.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Gaji terbaru prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI tahun 2022 lengkap dengan Tunjangan yang diterima per bulannya.

Tugas pokok Prajurit TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bicara soal Gaji TNI, dimulai Gaji Perwira Pertama berkisar mulai Rp 2.735.300 hingga Rp 4.780.600.

Gaji Perwira Menengah berkisar mulai Rp 3.000.100 hingga Rp 5.243.400.

Sementara Gaji Perwira Tinggi berkisar mulai Rp 3.290.500 hingga Rp 5.930.800.

Gaji Pokok Polisi Terbaru Tahun 2022 Mulai dari Kapolsek hingga Kapolri Lengkap Tunjangan Per Bulan

Diketahui Gaji Tentara atau TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sebagai acuan berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AD dan gaji):

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Gaji TKI Terbaru 2022 - Cek Beda Penghasilan TKI di Malaysia dan Jepang

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Halaman
12

Berita Terkini