Bawaslu Sambas Rapat Koordinasi Penguatan Kepemiluan untuk Disabilitas

Penulis: Imam Maksum
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas di Sambas, Kamis 14 Juli 2022

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas rapat koordinasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas di Aula Hotel Sambas Indah, Kamis 14 Juli 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, alumni SKPP dan 20 peserta penyandang Disabilitas.

Ketua Bawaslu Kalimantan Barat Ruhermansyah mengatakan, pemilih disabilitas merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam undang-undang. Setiap orang memiliki hak yang sama dalam pemilihan presiden, gubernur, Bupati bahkan jajaran di tingkat desa.

• Bupati Satono Pimpin Upacara HUT Ibu Kota Sambas

"Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam pemilihan presiden, gubernur, bupati hingga jajaran di tingkat desa dalam menggunakan hak suaranya untuk memilih, baik itu laki-laki maupun perempuan dan begitu juga penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama," katanya.

Dia berharap, penyelenggaraan kegiatan rapat koordinasi penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas dapat meningkatkan partisipasi pemilihan di tahun 2024.

"Kita sama-sama berharap dengan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Sambas dapat meningkatkan partisipasi pemilih khususnya penyandang disabilitas yang juga berhak dalam pemilihan nantinya dan dapat memahami pentingnya kepemiluan," harapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas, ST mengatakan kegiatan itu memberikan pemahaman terhadap penyandang disabilitas terkait hak persamaan pemilih yang tercantum dalam UUD dengan dilanjutkan diskusi yang diisi pemateri dari KPU Kabupaten Sambas.

"Bedasarkan UUD tentang Pemilu no 7 tahun 2017 pasal 5, kita memberikan pemahaman terhadap penyandang disabilitas terkait hak persamaan, baik syarat pemilih, haknya untuk dipilih dan juga sebagai penyelenggara selagi mereka memenuhi syarat," katanya.

Dia menambahkan, kegiatan pun diisi materi oleh ketua KPU Kabupaten Sambas. Pihaknya menginginkan penyandang disabilitas juga mewarnai pemilihan kedepannya. Tidak hanya sebagai penonton karena mereka memiliki hak suara yang sama.

Dia menuturkan, dalam rakor penguatan pemahaman kepemiluan kepada disabilitas, pemahaman yang dimaksud ialah keikutsertaan para penyandang disabilitas.

"Pemahaman yang kita maksudkan adalah jika mereka tidak termasuk dalam penyelenggaraan pemilu, paling tidak mereka ini memiliki hak pilih yang berintegritas, mereka bisa menjadi penyampai atau laporan jika ada pelanggaran nantinya," tuturnya.

Lanjut dia, pihaknya juga mempunyai program Bawaslu pengawasan partisipatif, dengan komunitas Lembaga Penyandang Disabilitas Indonesia (LPDI) Kabupaten Sambas dapat mendorong ataupun berperan dalam mengawasi pemilu 2024.

Tujuan kegiatan yang dilaksanakan itu, kata dia adalah untuk mendorong masyarakat untuk menjadi pengawasan partisipatif. "Tujuan kegiatan yang kita laksanakan ini untuk mendorong masyarakat untuk menjadi pengawas partisipasif, Bawaslu sendiri memiliki slogan bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu," ucapnya.

Dia memaparkan, Tahun 2019 sebanyak 1000 lebih tercatat kurang lebih 30 persen yang hanya memilih, dan kita harus memberikan akses yang baik untuk mereka.

Mesti dicarikan dan memberikan akses untuk disabilitas dalam memilih.

Halaman
12

Berita Terkini