Pemda Sambas Teken MoU Penanganan Hukum PTUN dengan Kejari Sambas

Penulis: Imam Maksum
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sambas H Satono dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto meneken nota kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin 11 Juli 2022 kemarin. Istimewa/ dok Prokopim Pemkab Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, H Satono mewakili Pemerintah Kabupaten Sambas dan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjahjanto mewakili Kejaksaan Negeri Sambas meneken nota kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( PTUN ), Senin 11 Juli 2022 kemarin.

Bupati Sambas, H Satono saat diwawancarai mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Pemda Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas untuk menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Sambas.

"Saya sangat mengapresiasi atas penandatanganan nota kesepakatan ini, yang merupakan salah satu wujud sinergitas dan saling bantu, serta saling menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama yakni demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Sambas," katanya.

Satono mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.

DPRD Sambas Rapat Internal Bahas AKD

"Dengan adanya nota kesepakatan ini, Pemda Sambas bisa memperoleh bantuan hukum berupa pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan konsultasi hukum dari Kejaksaan Negeri Sambas," katanya.

Satono mengatakan, mengingat kerjasama tersebut sangat penting dalam penanganan permasalahan hukum di Kabupaten Sambas, dia berharap dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Sambas untuk dapat mengoptimalkan tugas dan tanggungjawab sebagaimana yang telah disepakati.

"Dimana tentu Pemerintah Kabupaten Sambas bisa dibantu penyelesaian hukum baik secara litigasi (melalui pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan)," pungkasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini