TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kemenkeu resmi mengumumkan kabar terbaru Gaji ke-13 Cair dimulai 1 Juli 2022.
Pencairan Gaji ke-13 diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat.
Kabar baik pencairan Gaji ke-13 itu disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
Dia mengatakan, proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 bisa dimulai pada Kamis 23 Juni 2022.
Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 PNS bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni.
• Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai Penerbangan
Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri, Selasa 21 Juni 2022 yang dikutip dari Kontan.
Dengan demikian, lanjutnya diharapkan pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa menerima Gaji ke-13 nya.
Meski begitu, Tri mengatakan, satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan Gaji ke-13 nya.
Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Gaji ke-13 pada kisaran Rp 35,5 triliun, terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.
“Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan,” jelasnya.
Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.