Apabila siswa tidak melakukan daftar ulang di tanggal tersebut, siswa wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang dibubuhi tanda tangan orang tua paling lambat pada hari terakhir daftar ulang.
Berikut persyaratan yang perlu dibawa saat melakukan daftar ulang:
- Bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)
- Bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)
- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Dokumen persyaratan asli.
Bagi siswa yang diterima pada tahap I namun memutuskan untuk tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang.
Tujuannya agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.
Adapun bagi siswa yang tidak lolos pada PPDB Jabar 2022 tahap I bisa mengikuti pendaftaran PPDB tahap II yang akan dibuka 23-30 Juni 2022.
Tahap 2 ini ditujukan khusus untuk jalur Zonasi saja.
(*)