Pada sistim transmisi, kebanyakan TV di Indonesia masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekuensi Carrier, sedangkan pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital, baru kemudian di pancarkan.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga bisa mengecek informasi mengenai ASO maupun jenis Set Top Box (STB) maupun TV Digital yang sudah memiliki sertifikasi dalam mendukung siaran digital di laman Kementerian Kominfo atau Klik di Sini.
Untuk Set Top Box (STB), saat ini terdapat setidaknya sembilan merek yang sudah tersertifikasi dan mendukung siaran TV digital di Indonesia.
Set Top Box (STB) TV Digital yang telah tersertifikasi mudah ditemui dan dibeli melalui sejumlah marketplace online dengan harga yang bervariasi.
Harga STB TV Digital mulai dari Rp210.000 hingga di atas Rp500.000.
Harga yang relatif terjangkau, sehingga pemilik TV Analog tidak perlu mengganti TV yang baru.
Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2
Caranya
- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB)
- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting
- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital
- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.