Iwan menjelaskan, formasi 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.
Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemerintah daerah (pemda) yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.
"Kami menegaskan tidak. Artinya formasi Guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022," tegas Iwan.
Saat ini, total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631.
Artinya, jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News