TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Sabu sebanyak 31 kantong dengan berat bruto sekira 3,3 kg yang disimpan di Septic tank rumah warga di Kelurahan Kuale, Singkawang berhasil diamankan. Kamis 9 Juni 2022
Direktur reserse narkoba Polda Kalbar Kombespol Yohanes Hernowo menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya, tim mendapatkan Informasi ada peredaran narkotika di wilayah Singkawang - Bengkayang.
Lalu, pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 sekira pukul 12.55 WIB Tim memberhentikan sebuah kendaraan yaitu 1 (satu) unit mobil Fortuner KB 2468 CJ warna putih yg dikendarai oleh seorang laki-laki berinisial MA di jalan raya Bengkayang Singkawang Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten, Bengkayang.
• Sambas Jadi Rute Masuk Narkoba, Anggota DPRD Sebut Pembentukan BNNK Terhalang Moratorium Pusat
"Pada saat itu TIM menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di jok bagian depan supir," ungkap Kombespol Yohanes Hernowo.
Dari penangkapan MA tim melakukan pengembangan, dan MA mengakui memesan narkotika itu kepada seorang bernama ON yang berdomisili di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, MA kembali memesan Sabu kepada ON dan disepakati bahwa Shabu itu akan diantar oleh pria berinisial BR, dan penyerahannya akan dilakukan di Desa Kuale Singkawang, yang merupakan rumah Mertua dari BR.
Kemudian, tim langsung bergerak, pada pukul 22.40 WIB Tim bergerak menuju Desa Kuale Singkawang.
Setelah sampai dirumah mertua BR Tim melakukan upaya penangkapan terhadap, namun BR behasil melarikan diri.
"Setelah dilakukan penggeledahan Tim menemukan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di dalam Sepiteng tempat penampung kotoran di belakang rumah mertua BR," ungkap Kombespol Yohanes.
Dari hasil pengungkapan tersebut, selain mengamankan MA, tim juga mengamankan 31 (tiga puluh satu) plastik transparan yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 3.381 (tiga koma tiga delapan satu kilo gram), 1 (satu) plastik klip transparan kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto : 0,75 (nol koma tujuh lima gram)
1 (satu) unit mobil Fortuner KB 2468 CJ, 1 (satu) unit handphone merk Soni Experia warna rose gold dan Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan Petugas dan akan terus dilakukan pengembangan.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News