Berikut persyaratannya:
1. Usia
- SIM A Perseorangan minimal berusia 17 tahun.
- SIM A Umum minimal berusia 20 tahun.
• Cara Daftar Beasiswa PTKI 2022 ! Cek Jadwal dan Syarat Beasiswa PTKI Kemenag 2022
2. Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang akan membuat SIM A harus melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
4. Lulus ujian
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM A adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:
- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator
- Ujian praktek.
• Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar di SPBU
Biaya pembuatan SIM A
Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.
Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Biaya yang harus dibayarkan ketika membuat SIM A adalah sebesar Rp 120.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A"
(*)