1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, misalnya buang air kecil maupun besar, atau keluar angin dan sebagainya.
2. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
3. Tersentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa memakai tutup, (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah).
4. Tersentuh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jarinya langsung tanpa lapis apapun (walaupun kemaluannya sendiri).