TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Interpol atau Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional telah menerbitkan Peringatan Kuning atau Yellow Notice.
Ini dilakukan dalam upaya pencarian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang hilang di Sungai Aare, Swiss.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Kamis 2 Juni 2022.
Dilansir Antara, dengan penerbitan Yellow Notice, seluruh negara yang menjadi anggota Interpol telah menerima informasi kehilangan Eril.
"Dari Interpol pusat (Lyon, Perancis) yang ditujukan kepada seluruh anggota Interpol dunia," kata Dedi.
• Misi Pencarian Anak Ridwan Kamil Gunakan Metode Intensif, Petugas Kini Fokus ke Dua Titik Lokasi
Menurutnya, penerbitan Yellow Notice yang diajukan National Central Bureau (NCB) Interpol Polri tersebut merupakan langkah proaktif untuk membantu pencarian putra Ridwal Kamil.
"Polri bekerja sama dengan Interpol, Kepolisian Swiss, dan KBRI setempat terus memantau secara aktif perkembangan di lapangan," tambahnya.
Pemberitahuan Kuning ialah pengumuman Interpol untuk membantu menemukan orang hilang, yang sering kali anak di bawah umur.
Bisa juga untuk membantu mengidentifikasi orang yang tidak dapat menentukan identifikasi diri mereka sendiri.
• Hasil 7 Hari Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil Sempat Bertemu Penyelamat Sang Putri
Dokumen Yellow Notice berisi data identitas diri Eril beserta orang tuanya, termasuk tempat dan tanggal lahir, ciri-ciri fisik seperti warna kulit, warna mata, rambut, tinggi dan berat badan, serta foto wajah.
Ada pula informasi warna baju yang dikenakan Eril saat kejadian, yakni baju kaos warna biru dan celana hitam.
Interpol menerbitkan Yellow Notice Emmeril Kahn Mumtadz pada 1 Juni 2022, dengan status sebagai orang hilang.
Eril diduga hilang terseret arus sungai Aar di Swiss pada Kamis (26/5/2022) siang waktu setempat.
(*)