TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut subsidi minyak goreng (migor) curah sejak 31 Mei 2022.
Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengusaha pun diberikan pilihan oleh Kemenperin dalam aturan itu, untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.
Dengan adanya pencabutan subsidi minyak goreng curah tersebut nyatanya belum terlalu berdampak secara signifikan bagi kalangan pedagang di Mempawah.
• Warga Tanggapi Kebijakan Cabut Subsidi Migor Curah, Harap Tak Terjadi Kelangkaan Migor
Seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu pedagang di Pasar Sebukit Rama Mempawah, Ilyas. Dirinya menyampaikan terkait pencabutan subsidi minyak goreng curah belum terlalu berpengaruh dengan daya beli masyarakat.
"Terkait dicabutnya subsidi minyak curah, daya beli masyarakat tidak mengalami peningkatan, sama saja seperti biasanya," ujar Ilyas, Rabu 1 Juni 2022.
Ilyas juga menegaskan, terkait harga minyak goreng tidak ada perubahan dari sebelum maupun sesudah dicabutnya subsidi migor curah.
"Kalau minyak goreng curah harganya masih Rp 16 ribu per kilo, masih tidak ada perubahan dari kemaren yang masih ada subsidi. Kemudian untuk minyak kemasan harganya juga masih stabil yakni Rp 25 ribu per liter. Dan sejauh ini penjualan minyak goreng sementara masih stabil," terangnya.
Ilyas juga berharap, dengan pencabutan subsidi minyak goreng curah, pemerintah harus menjaga ketersediaan Migor.
"Harapan kami sebagai pedagang kalaupun subsidi dicabut pemerintah harus menjaga ketersedian migor, setelah itu kendalikan harga HET nya agar pedagang dan konsumen sama-sama terjaga," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News