Dua Tahap Cara Daftar NPWP Secara Online, Apakah Seluruh Masyarakat Wajib Punya NPWP?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP.

Masing-masing kategori akan menentukan persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat NPWP.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP di https://ereg.pajak.go.id/daftar Pendaftaran Akun Langkah 1

Berikut 4 katergori NPWP Orang Pribadi:

1. Wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Mereka yang berada di katogeori ini di antaranya karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Dokumen persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

2. Wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP

Contohnya, pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.

Dokumen persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal

Dokumen persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Syarat Bikin NPWP Pribadi Online Lengkap dengan Langkah Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

4. Warisan belum terbagi

Dokumen persyaratan:

  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris
  • Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
  • Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini