Cara Daftar NPWP Online Lewat HP di https://ereg.pajak.go.id/daftar Pendaftaran Akun Langkah 1

Di tengah kemajuan teknologi, membuat NPWP online kini bisa dilakukan dengan menggunakan handphone.....................................

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Di tengah kemajuan teknologi, membuat NPWP online kini bisa dilakukan dengan menggunakan handphone.

Dengan adanya layanan ini Anda tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak untuk memiliki NPWP.

Caranya pun cukup mudah, Anda tinggal mengunjungi laman www.ereg.pajak.go.id.

Setelah itu Anda tinggal membuat akun dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP online.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

NPWP Hilang Bisa Cetak Ulang Online Loh ! Bagaimana Cara Cetak Ulang NPWP Online ?

Berikut tahapan-tahapan cara membuat NPWP online lewat handphone yang dikutip dari akun YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan:

  1. Aktivasi
  2. Login
  3. Pengisian data
  4. Pernyataan
  5. Kirim permohonan.

Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Buat NPWP Online

  1. Email aktif
  2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor Kartu Keluarga (KK).

Syarat Mendaftarkan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan di ereg.pajak.go.id/login

Syarat Buat NPWP Online

  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia;
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik;
  3. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. Fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
  • Lalu pilih menu "Daftar Akun"
  • Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
  • Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online
  • Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
  • Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
  • Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
  • Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  • Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  • Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  • Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  • Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
  • Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
  • Salin token yang sudah didapatkan Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
  • Kemudian cek email masuk untuk melihat token
  • Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat NPWP Online dari Handphone"

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved