TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Login pada alamat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melihat daftar nama Anda apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT Karyawan 2022 yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat utama bagi Anda yang akan menerima BLT Pekerja Swasta tersebut adalah Anda harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Anda juga mempunyai gaji yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan tidak melebihi Rp3,5 juta.
• Bantuan UMKM 2022 Rp 600 Ribu Segera Cair, Cek Penerima BLT di Efrom BRI
Bagi Anda yang memenuhi kriteria maka akan menerima bantuan Rp1 juta untuk dua bulan sehingga rincian perbulannya Rp500 ribu.
Penyaluran BSU Karyawan Rp1 juta masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Bantuan tunai bagi pekerja sudah diberikan sejak 2020 lalu dan dilanjutkan pada 2021 ini.
Hanya saja pada 2020 lalu pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah mereka yang mempunyai gaji dibawah Rp5 juta.
Sementara 2021 ini syarat utama pekerja yang menerima dana tersebut harus bergaji Rp3,5 juta kebawah.
Pada 2020 lalu setiap pekerja atau karyawan juga menerima dana Rp600 ribu perbulannya, sedangkan 2021 menjadi Rp500 ribu perbulan.
Segera cek daftar nama Anda, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT Karyawan dengan login pada bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagi Anda yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu, belum tentu menerima bantuan pada 2022 ini.
Pemerintah menargetkan calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8,8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
• Cek NIK KTP Penerima BPUM Login eform.bri.co.id, Klik banpresbpum.id BLT UMKM PNM Mekar BNI Cair
Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:
* Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
* Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;