Menurutnya, pelaku diketahui sering mengonsumsi minuman keras jenis arak dan obat batuk.
Efek minuman keras itu membuat pelaku jadi sering marah-marah tanpa sebab.
Bahkan pelaku sudah dua kali mengancam akan membunuh kedua orangtuanya.
Jansen mengatakan, saat ini tersangka Ferianto dalam pemeriksaan penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan di dapur dalam kondisi rumah hanya korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Ferianto dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Kita juga akan mengecek kejiwaan pelaku," kata Jansen, dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Sumber: Tribun Pontianak, Kompas