Selain itu, ada sembilan hal yang dapat membatalkan itikaf, sebagai berikut :
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad
5. Haidh (selama waktu Itikaf cukup dalam masa suci biasanya)
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.(*)