Cara Pindah ke TV Digital Kalbar 1 Mulai 1 Mei 2022! Cek Harga STB Digital dan Kelebihan TV Digital

Penulis: Zulkifli
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khusus wilayah Kalbar 1 (Kota Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah), terakhir 30 April 2022 pukul 23.59 channel analog akan ditutup.

Untuk informasi lengkap tentang siaran TV digital juga dapat diakses melalui website siarandigital.kominfo.go.id DI SINI

Pemerintah juga telah membagi tahapan wilayah yang akan dihentikan siaran TV analog.

Wilayah tersebut tersebar di Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Lantas bagaimana caranya migrasi atau pindah dari TV analog ke TV digital ? Apa saja manfaatnya ?

Tenang, bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian perangkat televisi baru.

Cara Cek TV di Rumah Sudah Siap Digital atau Belum Lengkap Cara Pasang STB ke TV Analog

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :

  1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
  2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Caranya Beralih dari TV analog ke TV Digital

  • Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital
  • Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
  • Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
  • Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB)
  • Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting
  • Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital
  • Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

Kelebihan TV Digital

Adapun manfaat yang didapat setelah menerapkan siaran TV digital yakni menaikan kualitas audio visual, tingkat kebersihan gambar dan kejernihan suara naik dan berlipat dengan adanya teknologi digital.

Dikutip dari Kompas.com Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.

Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.

STB TV Digital Terbaik untuk Nonton Siaran Digital, Berikut Tips Menentukannya

Harga STB Digital

Halaman
123

Berita Terkini