Gawat! THR PNS Baru Cair Setelah Lebaran Idul Fitri 2022?

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gawat! THR PNS Baru Cair Setelah Lebaran Idul Fitri 2022?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menguluarkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) cair.

THR PNS disebut akan cair H-10 lebaran atau 10 hari sebelum Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.

Disahkan Jokowi Diumumkan Sri Mulyani - Cek Besaran THR Gaji ke-13 dan Tukin PNS Tahun 2022

Ia mengatakan, kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2022 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa?

Dari hitungan Tribunnews.com, H-10 Lebaran jatuh pada Jumat, 22 April 2022.

Hal ini merujuk apabila Lebaran 2022 jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Sementara bila Lebaran 2022 jatuh pada Selasa, 3 Mei 2022, maka dihitung 10 hari sebelumnya, maka jatuh pada Sabtu, 23 April 2022.

Anggaran THR PNS

Diketahui, THR akan diberikan kepada TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara selain kepada ASN.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan THR tahun 2022 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Pada tahun ini, THR akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Adapun, kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022.

Halaman
123

Berita Terkini