Ramadhan Kareem

Siapa yang Membayarkan Zakat Fitrah Istri?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ini diambil pada 20 November 2014 menunjukkan finalis World Muslimah Awards, Safitri Rahmadani (kiri) dari Indonesia, Gesti Nur Ula Deraputri (tengah) dari Indonesia dan Ainur Nelissa dari Malaysia, mengaji di Yogyakarta. Campuran eklektik wanita dari seluruh dunia akan bersaing di final kontes kecantikan khusus untuk Muslim di Indonesia pada 21 November, yang dianggap sebagai balasan dari kontes kecantikan Barat.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat?

Untuk mengetahui hal itu, dapat disimak firman Allah SWT berikut ini:

اِنَّمَا الصَّدَق تُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَس كِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّ هِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّ هِ وَاللّ هُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ٦٠

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60). (*)

Berita Terkini