Persyaratan Mudik Naik Kereta Api 2022 ! Apakah Belum Vaksin Booster Bisa Mudik Naik Kereta Api ?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan naik kereta api tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Syarat baru naik kereta api untuk mudik Lebaran 2022 telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat naik kereta api jelang mudik Lebaran 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa 5 April 2022, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan Lebaran 1443 H.

Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Cara Mengisi EHAC Mudik Lebaran 2022 Pakai Pesawat

Rincian syarat naik kereta api terbaru untuk mudik Lebaran 2022

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:

- Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:

- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.

Halaman
1234

Berita Terkini